โ€น Kembali ke Daftar Layanan
๐Ÿ“‹
L03 ยท Bidang Linjamsos

Surat Tanda Terdaftar Lembaga/Yayasan Sosial/Panti Asuhan

Penerbitan surat tanda terdaftar bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yayasan, atau panti asuhan.

๐Ÿ“‘ Persyaratan

  • โœ“ AD/ART LKS
  • โœ“ Surat keterangan domisili
  • โœ“ Susunan kepengurusan LKS
  • โœ“ Fotokopi akte notaris
  • โœ“ NPWP
  • โœ“ Surat terdaftar di Kemenkumham
  • โœ“ Surat terdaftar di Kesbangpol Pringsewu
  • โœ“ Fotokopi ijin operasional bagi LKS lama
  • โœ“ Daftar identitas klien
  • โœ“ Foto kantor sekretariat LKS

๐Ÿ”„ Prosedur

  1. 1 Surat masuk dengan berkas lengkap
  2. 2 Petugas identifikasi & verifikasi lapangan
  3. 3 Pembahasan hasil verifikasi
  4. 4 Pembuatan surat tanda terdaftar / ijin operasional
  5. 5 Penyerahan dokumen ke pemohon
  6. 6 Monitoring dan evaluasi LKS

๐Ÿ“„ Produk Layanan

Surat Tanda Terdaftar LKS/Panti Asuhan