โน Kembali ke Daftar Layanan
๐
L03 ยท Bidang Linjamsos
Surat Tanda Terdaftar Lembaga/Yayasan Sosial/Panti Asuhan
Penerbitan surat tanda terdaftar bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), yayasan, atau panti asuhan.
๐ Persyaratan
- โ AD/ART LKS
- โ Surat keterangan domisili
- โ Susunan kepengurusan LKS
- โ Fotokopi akte notaris
- โ NPWP
- โ Surat terdaftar di Kemenkumham
- โ Surat terdaftar di Kesbangpol Pringsewu
- โ Fotokopi ijin operasional bagi LKS lama
- โ Daftar identitas klien
- โ Foto kantor sekretariat LKS
๐ Prosedur
- 1 Surat masuk dengan berkas lengkap
- 2 Petugas identifikasi & verifikasi lapangan
- 3 Pembahasan hasil verifikasi
- 4 Pembuatan surat tanda terdaftar / ijin operasional
- 5 Penyerahan dokumen ke pemohon
- 6 Monitoring dan evaluasi LKS
๐ Produk Layanan
Surat Tanda Terdaftar LKS/Panti Asuhan