โน Kembali ke Daftar Layanan
๐
L15 ยท Bidang Rehsos
Rehabilitasi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar
Penanganan rehabilitasi sosial bagi lanjut usia terlantar.
๐ Persyaratan
- โ Surat permohonan Pekon/Kelurahan mengetahui Camat ke Kadis
- โ Fotokopi KK dan/atau KTP (jika ada)
- โ Kartu KIS (jika ada)
- โ Foto lansia bersangkutan
๐ Prosedur
- 1 Berkas masuk via aparatur pekon/Puskesos/pendamping
- 2 Verifikasi berkas
- 3 Penjangkauan, verifikasi & identifikasi
- 4 Penerbitan Surat Rekomendasi Rehsos Lansia
- 5 Pengiriman ke panti rehabilitasi sosial lansia
๐ Produk Layanan
Surat Rekomendasi & pengiriman ke Panti Rehabilitasi Sosial