โน Kembali ke Daftar Layanan
๐
L13 ยท Bidang Rehsos
Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal
Bantuan reunifikasi/pemulangan untuk warga terlantar atau kehabisan bekal di luar daerah.
๐ Persyaratan
- โ Fotokopi KTP dan/atau KK (jika ada)
- โ Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian
๐ Prosedur
- 1 Pelapor datang ke Dinas Sosial (setelah ke kepolisian)
- 2 Petugas menerima & verifikasi awal
- 3 Koordinasi reunifikasi dengan keluarga jika diketahui
- 4 Penerbitan draft surat pemulangan
- 5 Intervensi pemulangan
- 6 Pemulangan berjenjang via Dinsos Provinsi/Kab. lain bila perlu
๐ Produk Layanan
Dokumen rekomendasi reunifikasi/pemulangan