โ€น Kembali ke Daftar Layanan
๐Ÿ“‹
L13 ยท Bidang Rehsos

Orang Terlantar dan Kehabisan Bekal

Bantuan reunifikasi/pemulangan untuk warga terlantar atau kehabisan bekal di luar daerah.

๐Ÿ“‘ Persyaratan

  • โœ“ Fotokopi KTP dan/atau KK (jika ada)
  • โœ“ Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian

๐Ÿ”„ Prosedur

  1. 1 Pelapor datang ke Dinas Sosial (setelah ke kepolisian)
  2. 2 Petugas menerima & verifikasi awal
  3. 3 Koordinasi reunifikasi dengan keluarga jika diketahui
  4. 4 Penerbitan draft surat pemulangan
  5. 5 Intervensi pemulangan
  6. 6 Pemulangan berjenjang via Dinsos Provinsi/Kab. lain bila perlu

๐Ÿ“„ Produk Layanan

Dokumen rekomendasi reunifikasi/pemulangan