โน Kembali ke Daftar Layanan
๐
L09 ยท Bidang Linjamsos
Pelayanan Bantuan Sosial Terencana
Bantuan sosial terencana (mis. bantuan biaya pendidikan KIP) bagi keluarga kurang mampu.
๐ Persyaratan
- โ Surat pengantar/permohonan Pekon/Lurah
- โ Fotokopi KTP & KK
- โ Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- โ Foto rumah
- โ Rancangan Anggaran Biaya
๐ Prosedur
- 1 Surat masuk dengan berkas lengkap
- 2 Identifikasi masalah klien & pemeriksaan berkas
- 3 Verifikasi terhadap usulan penerima
๐ Produk Layanan
Bantuan biaya pendidikan untuk siswa keluarga kurang mampu