โ€น Kembali ke Daftar Layanan
๐Ÿ“‹
L09 ยท Bidang Linjamsos

Pelayanan Bantuan Sosial Terencana

Bantuan sosial terencana (mis. bantuan biaya pendidikan KIP) bagi keluarga kurang mampu.

๐Ÿ“‘ Persyaratan

  • โœ“ Surat pengantar/permohonan Pekon/Lurah
  • โœ“ Fotokopi KTP & KK
  • โœ“ Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • โœ“ Foto rumah
  • โœ“ Rancangan Anggaran Biaya

๐Ÿ”„ Prosedur

  1. 1 Surat masuk dengan berkas lengkap
  2. 2 Identifikasi masalah klien & pemeriksaan berkas
  3. 3 Verifikasi terhadap usulan penerima

๐Ÿ“„ Produk Layanan

Bantuan biaya pendidikan untuk siswa keluarga kurang mampu